Selasa, 19 Desember 2017

UPN Berstatus PTN, Forum Dosen Tuntut Dijadikan PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa Dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta yang tergabung dalam Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ketidakjelasan status kepegawaian mereka pasca UPN ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri. Salah satu tuntutannya adalah meminta ribuan PTY secepatnya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada dua tuntutan dalam surat yang kita kirim ke Pak Jokowi, yang pertama adalah mengangkat seluruh PTY di UPN Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta menjadi PNS tanpa terkecuali," kata Ketua Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto, ketika jumpa pers di kampus FISIP UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Babarsari, Depok, Sleman, Selasa (19/12/2017).

Kemudian tuntutan yang kedua adalah memperhitungkan masa kerja dan kepangkatan seluruh PTY pada masa pengabdian sebelumnya dalam status kepegawaian baru sebagai PNS. Dosen dan tenaga kependidikan Forum PTY masing-masing sebanyak 412 orang di UPN Yogyakarta, 249 orang di UPN Jawa Timur, dan 340 orang di UPN Jakarta.

Menurut Arif, Forum PTY telah bersabar selama lebih dari 3 tahun menunggu kepastian status kepegawaian, terhitung sejak UPN Veteran Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri pada 6 Oktober 2014. 

Berbagai upaya telah dilakukan seperti diplomasi, audiensi dengan pemerintah, hingga demo dan mogok kerja. Namun pada kenyataannya, kata dia, hingga kini belum ada respon apapun dari pemerintah. 

Ketika UPN masih berstatus swasta di bawah pengelolaan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, Kementerian Pertahanan, dosen dan tenaga pendidik tergolong pegawai tetap yayasan dengan hak-hak yang terjamin dalam aturan internal yayasan. 

"Tapi saat ini, setelah menjadi perguruan tinggi negeri, hak-hak dosen dan tenaga kependidikan tercederai. Belum ada cantolan status kepegawaian kita, tidak ada kejelasan kesejahteraan, karir, dan jaminan hari tua," jelasnya. 

Diakuinya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2016 telah memberi skema mekanisme pengangkatan pegawai tetap yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun aturan yang memiliki tenggat waktu hingga 3 Februari 2017 itu tetap tidak bisa menjadi solusi karena fakta di lapangan belum ada realisasinya.

Aturan itu juga dirasa tidak adil karena dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi mengajar di UPN selama berpuluh tahun, tiba-tiba harus menjadi karyawan kontrak yang perjanjian kerjanya tiap 4 tahun harus diperbarui lagi.

Ditambahkannya, tuntuan seluruh dosen dan tenaga kependidikan agar diangkat sebagai PNS tidak berlebihan. Ia mencontohkan kasus di era Presiden Abdurahman Wahid, waktu itu Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, statusnya juga berubah dari perguruan tinggi swasta menjadi negeri.

"Dan saat itu pemerintah bisa mengambil langkah cepat dan tuntas, mengangkat seluruh pegawai menjadi PNS," paparnya. 

Forum PTY UPN Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta berharap Jokowi secepatnya merespon surat yang mereka kirim pada hari ini tersebut dan mengambil kebijakan seperti era Presiden Abdurahman Wahid.

Ditambahkan oleh Arif, persoalan ini tidak hanya terjadi di UPN saja, tapi juga 32 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) lain dengan jumlah total dosen dan tenaga kependidikan sekitar 5 ribu orang yang status kepegawaian terkatung-katung.

"Ketika persoalan SDM segera diselesaikan oleh pemerintah, maka energi dosen dan tenaga kependidikan bisa diarahkan untuk kemajuan pendidikan nasional," ujar Arif.

Berita ini bersumber dari Detik.

Kamis, 03 Agustus 2017

Minus Growth, Strategi Pemerintah Dalam Penerimaan CPNS

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa  Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah sangat fokus dalam meningkatkan kualitas dan kualifikasi Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun akhirnya mengungkapkan strategi yang diambil Pemerintah dalam menerima CPNS tersebut.

“Sejak beberapa tahun belakang, Pemerintah menerapkan Morotarium CPNS. Dan saat ini jumlah PNS yang pensiun mencapai  100 ribu pegawai per tahunnya. Untuk itu, kita terapkan sistem Minus Growth. Dengan sistem ini kita hanya akan menerima tidak lebih dari 50 ribu pegawai dengan formasi khusus, ,” ujar MenPANRB.

Selain itu, lanjut Menteri Asman, Pemerintah tidak akan membuka formasi umum yang bersifat fungsional ataupun administratif, namun hanya membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti petugas imigrasi untuk daerah perbatasan , penjaga lapas dan hakim karena jumlah kebutuhan yang diperlukan masih jauh dari angka cukup.

“Kedepan, pemerintah juga hanya akan membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti peneliti untuk LIPI, perekayasa teknologi untuk BPPT, serta dosen untuk berbagai universitas negeri yang masih kekurangan tenaga pendidikan,”ujar Menteri Asman.

Lebih lanjut lagi, MenPANRB menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga masih morotarium CPNS, kecuali untuk Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Papua Barat karena kedua pemerintah provinsi tersebut masih baru sehingga masih memerlukan ASN untuk memenuhi organisasi kerjanya.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini, ungkap Menteri Asman, Pemerintah pun telah menerapkan kuota untuk lulusan Cum Laude, Disabilitas, serta Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Selain itu, Pemerintah tidak akan lagi membuka penerimaan CPNS secara masal, namun berdasarkan analisa dan kebutuhan beban kerja.

Dengan strategi kebijakan tersebut, Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Menuju World Class University, Formasi Dosen Segera Dibuka

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Negeri di Indonesia serta agar Universitas-universitas di Indonesia dapat berjejer dalam urutan Universitas Berkelas Dunia (World Class University), Pemerintah terus melakukan berbagai strategi agar target tersebut segera tercapai. Salah satunya adalah dengan membuka formasi khusus CPNS jabatan dosen.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat konferensi pers usai memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Baru Universitas Andalas Tahun Akademik 2017/2018 di Auditorium Unand, Padang, (Selasa, 1/8).

Menurut Menteri Asman, formasi jabatan dosen sangat diperlukan untuk segera mengakselerasi kualitas SDM di berbagai Universitas di Indonesia. "Jabatan dosen merupakan salah satu formasi khusus CPNS yang menjadi prioritas. Untuk pemetaan dan kebutuhannya akan disusun oleh Kemenristekdikti." jelas MenPANRB.

Iapun menjelaskan pihak KemenPANRB telah melakukan koordinasi dengan Kemenristekdikti untuk membuka formasi khusus ini.

Lebih lanjut lagi, tidak hanya dengan penambahan dosen, untuk dapat mencapai World Class University, Universitas di Indonesia pun harus meningkatkan fasilitas sarana prasarana kampus menjadi lebih baik untuk kenyamanan belajar para mahasiswa, dan juga hasil serta kualitas riset penelitian ilmiah yang dapat dihasilkan oleh Universitas.

Dikatakan MenPANRB, untuk menjamin kualitas CPNS Dosen yang akan diterima nanti, pihaknya pun telah memberikan persyaratan khusus yaitu minimal harus lulusan S2 dan umurnya tidak lebih dari 35 tahun.

Diharapkan dengan kebijakan ini nantinya kualitas pendidikan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan Universitas-universitas di Indonesia dapat menjadi World Class University.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Sabtu, 15 Juli 2017

Kemenag Siapkan 1.000 Kursi CPNS Dosen

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen 2017, sudah tahukah anda bahwa Kemenag bakal menyusul Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk merekrut CPNS baru. Hanya saja kuota CPNS baru Kemenag hanya untuk formasi dosen. Itupun untuk dosen yang sangat kekurangan atau prioritas.

Menurut surat yang beredar, kuota CPNS baru yang disiapkan mencapai 1.000 kursi. Kuota itu nantinya disebar ke 71 unit perguruan tinggi di bawah Kemenag. Ada sebelas kampus yang mendapatkan alokasi CPNS baru sebanyak masing-masing 20 orang. Kampus lainnya mendapatkan kuota 15 orang dan paling sedikit 10 orang.

Sebelas kampus yang mendapatkan kuota 20 orang CPNS baru di antaranya UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara itu IAIN Jember, IAIN Ponorogo, dan IAIN Tulungagung, masing-masing mendapatkan 15 kursi CPNS baru.


Masing-masing kampus diminta segera menetapkan formasi CPNS berdasarkan kuota yang ditetapkan. Batas waktunya hingga 13 Juli kemarin. Berikutnya Kemenag bakal melayangkan permohonan pengesahan formasi dan kuota itu ke Kementerian PAN-RB.

Kepala Biro Informasi dan Humas Kemenag Mastuki mengatakan tahap yang berlangsung saat ini masih menentukan formasi. Urusan kapan dibuka pe daftaran, jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN-RB. Nantinya Kemenag akan membentuk tim panitia seleksi sendiri.

Tim seleksi itu nantinya akan bekerja secara akuntabel. Masyarakat diminta tidak percaya terhadap informasi-informasi yang bisa meloloskan menjadi CPNS baru.

Beberapa tahun terakhir sejumlah PTN di bawah Kemenag merekrut pegawai tetap non PNS sendiri. Sebab beberapa kampus yang berubah dari STAIN ke IAIN atau dari IAIN ke UIN, membutuhkan tambahan dosen baru. Sementara pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium CPNS baru.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, masyarakat harus bersabar sampai keluar informasi resmi dari mereka. Supaya tidak termakan kejahatan penipuan bermodus rekrutmen CPNS baru. Saat ini rekrutmen CPNS baru yang sudah resmi adalah di Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya pendaftaran di keduanya dibuka 1-31 Agustus depan. 

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Selasa, 18 April 2017

Jamin Kualitas, PP No. 11/2017: Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen 2017, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Manajemen PNS itu meliputi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan Jabatan; d. pengembangan karier; e.pola karier; f. promosi; g. mutasi; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan n. Perlindungan.

Ditegaskan dalam PP tersebut, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat fungsional keahlian utama,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.

Adapun penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan sesuai dengan siklus anggaran.  Untuk itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dilakukan per jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, meliputi  kebutuhan jumlah dan jenis: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Untuk kebutuhan PNS secara nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usul dari: a.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Instansi Pusat; dan b. PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

Pengadaan PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 itu menegaskan,  untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.

Pengadaan PNS, menurut PP ini, merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a.Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.

Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;  dan  g. pengangkatan menjadi PNS.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) tahap: a.seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; dan c.seleksi kompetensi bidang.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN, dan akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

PP ini menegaskan, calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 tersebut.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Senin, 27 Maret 2017

USU akan angkat 200 dosen non PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen 2017, sudah tahukah anda bahwa Universitas Sumatera Utara merencanakan akan mengangkat 200 dosen khusus yang bertugas nantinya di perguruan tinggi negeri itu, karena jumlah tenaga pengajar terus semakin berkurang dan banyak diantara mereka yang telah menjalani pensiun. 

"Untuk menambah jumlah dosen tersebut, tahun ini akan melaksanakan penerimaan dosen tetap non PNS USU," kata Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu, SH,MHum, di Medan, Selasa.

Dosen non PNS USU itu, menurut dia, status mereka hampir sama dengan tenaga pengajar tetap, baik itu mengenai penggajian, tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.

"Kebutuhan dosen tersebut, semakin mendesak dan secepatnya dilakukan perekrutan atau menjalani seleksi ekstra ketat terhadap mereka," ujar Runtung.

Ia menyebutkan, calon dosen khusus yang diperlukan itu, akan diutamakan bagi mereka para alumni dari Fakultas Hukum USU, yakni yang telah menyelesaikan S-3 (Program Doktor).

Para Alumni Fakultas Hukum USU itu, banyak diantara mereka merupakan tenaga yang sudah profesional, yakni praktisi hukum, pengacara, notaris, Jaksa, Hakim dan lain sebagainya.

"Calon-calon dosen khusus itu, juga dikenal memiliki segudang pengalaman, dan mudah beradaptasi dengan para mahasiswa Fakultas Hukum USU," ucapnya.

Runtung menambahkan, akibat minimnya tenaga dosen USU itu, terpaksa mengusulkan dosen yang sudah purnatugas menjadi dosen khusus pada Universitas tertua di Sumatera.

Selain itu, USU juga menerima dosen khusus dari kalangan TNI, Polri, dan Profesional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 2 Tahun 2016, untuk memperbaiki ratio dosen-mahasiswa.

Dalam bidang SDM Dosen, terjadi penurunan jumlah Dosen Tetap PNS USU, pada Desember 2015 tercatat 1.564 orang, sedangkan saat ini hanya 1.535 orang, berarti menurun 29 orang atau (1,85 persen).

Sementara itu, pada tahun 2016 tidak ada penambahan dosen tetap PNS untuk USU dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Namun, dari segi kualitas SDM mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan, yakni jumlah dosen Guru Besar (Prof) meningkat dari 132 orang pada tahun 2015, saat ini telah berjumlah 146 orang, berarti telah bertambah 14 orang. 

"Demikian juga dosen yang bergelar Doktor (S-3) pada Desember 2015 hanya berjumlah 416 orang meningkat menjadi 470 orang hingga saat ini," kata Rektor USU itu.

Berita ini bersumber dari Antaranews.